Oleh: Cepy Suherman
Terdapat lebih dari 820 saham tercatat di Bursa
Efek Indonesia (BEI). Saham-saham tersebut memiliki karakteristik yang
berbeda-beda, mulai dari ukuran (size)
perusahaan, jumlah pemegang saham, hingga jumlah saham yang ditawarkan kepada
publik.
Untuk memudahkan setiap pelaku pasar modal
dalam menganalisis saham-saham yang tercatat di bursa, BEI kemudian
mengelompokkan saham-saham tersebut ke dalam beberapa kelompok papan
perdagangan (trading board). Papan
pencatatan atau papan perdagangan ini berfungsi untuk mengklasifikasi kondisi
suatu perusahaan saat pertama kali melakukan pencatatan di bursa.
IDX Channel |
Saat ini, papan pencatatan di BEI terdiri
atas tiga papan pencatatan, di antaranya Papan
Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi. Posisi sebuah emiten
yang ada di papan tertentu bisa saja berubah sesuai dengan kondisi fundamental
perusahaan. Lalu di bagian akhir, akan dijelaskan pula mengenai papan
pencatatan yang baru diluncurkan BEI yang setara dengan Papan Utama, yaitu Papan Ekonomi Baru (Main Board New Economy). Seperti apa kriteria saham-saham yang ada
di tiap-tiap papan tersebut? Berikut penjelasannya.
Papan
Utama
Papan
Utama diperuntukkan bagi calon emiten yang
merupakan perusahaan besar dan telah memiliki rekam jejak keuangan yang baik. Untuk
masuk ke dalam Papan Utama ini, sebuah emiten setidaknya sudah memiliki aset
senilai Rp100 miliar setelah dikurangi aset tak berwujud, aset pajak tangguhan,
total liabilitas, dan kepentingan non pengendali. Emiten juga setidaknya harus
sudah menjalankan masa operasional (membukukan pendapatan usaha) selama 3
tahun.
cdn.aksaraintimes.id |
Saham-saham Papan Utama harus mencatatkan
laba saat masuk ke bursa, minimal 1 tahun. Ketentuannya adalah emiten wajib
memiliki laporan keuangan minimal 3 tahun terakhir dengan syarat 2 tahun audit
dengan opini Wajar Tanpa Modifikasi.
Dilansir dari laman resmi Bursa Efek
Indonesia, berikut adalah persyaratan lengkap bagi emiten yang mencatatkan
sahamnya di Papan Utama:
· Status badan hukum perusahaan
berupa Perseroan Terbatas (PT).
· Operasional pada core business
yang sama ≥ 36 bulan.
· Membukukan laba usaha pada 1
tahun buku terakhir.
· Laporan Keuangan Auditan ≥
3 tahun.
· Opini Laporan Keuangan: WTP (2 tahun
terakhir).
· Aktiva berwujud bersih ≥
Rp100 miliar.
· Jumlah pemegang saham ≥ 1.000 pihak.
· Jumlah saham yang dimiliki bukan
Pengendali & bukan Pemegang Saham Utama minimal 300 juta saham, dengan
ketentuan: (a) 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar; (b) 15%
dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun, dan (c) 10% dari
total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun.
Papan
Pengembangan
Papan
Pengembangan diperuntukkan bagi perusahaan yang
belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan Papan Utama, termasuk perusahaan
yang prospektif namun belum menghasilkan keuntungan, dan perusahaan yang sedang
dalam penyehatan.
glints.com |
Biasanya emiten di Papan Pengembangan belum
memperoleh laba yang signifikan. Namun demikian, ia harus memiliki proyeksi
laba bersih dan laba usaha tahun kedua sampai dengan tahun keenam. Oleh sebab
itu, Papan Pengembangan kerap dianggap sebagai papan yang juga diperuntukkan
bagi perusahaan yang sedang dalam masa penyehatan laporan keuangan. Selain itu,
Papan Pengembangan juga banyak dihuni emiten-emiten yang belum memiliki track record signifikan, karena umur
pencatatannya masih di bawah 1 tahun.
Berikut adalah persyaratan lengkap bagi
emiten-emiten yang masuk dalam Papan Pengembangan.
· Status badan hukum berbentuk
Perseroan Terbatas (PT).
· Operasional pada core business yang sama ≥
12 bulan.
· Tidak diharuskan membukukan laba pada
1 tahun buku terakhir. Namun jika belum membukukan keuntungan, berdasarkan
proyeksi keuangan pada akhir tahun ke-2 telah memperoleh laba. (khusus sektor tertentu:
pada akhir tahun ke-6).
· Laporan Keuangan Auditan ≥ 12 bulan.
· Opini Laporangan Keuangan: WTP.
· Aktiva berwujud bersih ≥ Rp5 miliar.
· Jumlah pemegang saham ≥ 500 pihak.
· Jumlah saham yang dimiliki bukan
Pengendali dan bukan Pemegang Saham Utama minimal 150 juta saham, dengan
ketentuan: (a) 20% dari total saham, untuk ekuitas < Rp500 miliar; (b) 15%
dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun; dan (c) 10% dari
total saham, untuk ekuitas > Rp2 triliun.
Papan
Akselerasi
Papan
Akselerasi adalah papan pencatatan untuk perusahaan
dengan aset skala kecil dan menengah (UKM), yang belum dapat memenuhi
persyaratan di Papan Pengembangan. Papan ini dibuat untuk mendorong lebih
banyak UKM yang melakukan penawaran umum perdana sebagai bentuk penggalangan
dana untuk ekspansi.
i.ytimg.com |
Papan Akselerasi mulai diberlakukan sejak
22 Juli 2019. Targetnya yakni perusahaan-perusahaan skala kecil dan menengah. Namun
meskipun kecil, emiten pada Papan Akselerasi tetap memiliki potensi untuk
berkembang dan mendatangkan keuntungan bagi investor. Adanya Papan Akselerasi
ini dapat memudahkan mereka untuk memperoleh pendanaan dari bursa efek.
Untuk bisa mencatatkan sahamnya di Papan
Akselerasi, sebuah emiten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
· Status badan hukum Perseroan
Terbatas (PT).
· Masa operasional (membukukan
pendapatan usaha): sejak didirikan.
· Laba usaha: boleh rugi.
Proyeksi maksimal tahun ke-6 laba usaha.
· Laporan keuangan audited:
minimal 1 tahun terakhir atau sejak berdirinya (apabila berdiri kurang dari 1
tahun) dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Modifikasian.
· Ukuran keuangan: tidak ada
(mengikuti POJK Nomor 53/POJK.04/2017).
· Jumlah saham yang ditawarkan
kepada publik: minimal 20%.
· Pemegang saham: > 300 pihak.
· Harga saham perdana: > Rp50.
· Bentuk penjaminan: Best effort.
pbs.twimg.com |
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa
posisi perusahaan di papan tertentu (dalam hal ini Papan Akselerasi) bisa
berubah. Ia bisa berpindah ke Papan Pengembangan atau bahkan Papan Utama atas
pertimbangan Bursa, ketika:
· sudah memenuhi ketentuan
persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama, dan
· sudah tidak memenuhi kriteria
perusahaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.
Papan
Ekonomi Baru
BEI telah meluncurkan papan pencatatan
baru, yaitu Papan Utama – Ekonomi Baru (New Economy) pada awal Desember
2022. Pembentukan papan pencatatan ini merupakan upaya Bursa untuk
mendiversifikasi atau memasukkan perusahaan dengan kondisi khusus dalam satu
papan pencatatan.
i.ytimg.com |
Karakteristik khusus tersebut, meliputi
memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk
menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi, memiliki kemanfaatan sosial, serta masuk dalam bidang
usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
Sampai tulisan ini dibuat, terdapat 3
perusahaan yang pindah dicatatkan dari Papan Utama ke Papan Ekonomi Baru, yakni
saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), saham PT Bukalapak.com Tbk (BUKA),
dan saham PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) atau Blibli. Dengan dibentuknya
Papan Ekonomi Baru ini, diharapkan dapat menarik minat calon emiten, terutama
dari perusahaan teknologi atau new
economy untuk segera mencatatkan sahamnya di bursa.
assets.promediateknologi.com |
Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi
pencatatan perusahaan yang memiliki skema saham
dengan hak suara multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor
22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel
Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Saham-saham yang ada di Papan Ekonomi Baru
memiliki 2 notasi khusus, yaitu:
· Notasi khusus “K” yang berarti
perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
· Notasi khusus “I” yang berarti
perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Untuk mengetahui daftar saham yang masuk
dalam kategori Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan Papan
Ekonomi Baru, bisa klik di sini.