
jual-beli saham di pasar modal. Apakah bertransaksi saham di pasar modal itu secara
syariah dibenarkan atau tidak? Meskipun regulator (BEI dan OJK) sudah mengatur
mengenai jual beli saham, tetapi masih terdapat keraguan di sebagian umat
muslim mengenai hukum bertransaksi saham dalam Islam.
![]() |
pakobserver.net |
dengan transaksi barang pada umumnya. Bahkan tata cara jual beli saham syariah
dengan saham konvensional pun bisa dibilang hampir sama. Yang berbeda adalah
ada beberapa prinsip yang harus kita patuhi jika ingin bertransaksi saham
secara syariah.
syariah, ada baiknya mengenali jenis-jenis transaksi saham yang memang dilarang
dalam Islam. Apa saja transaksinya? Yuk, kita pelajari satu persatu.
di Bursa Saham
Bursa saham adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan saham. Pasar ini mempertemukan pihak yang
menawarkan dana (modal) dengan pihak yang membutuhkan dana. Mereka yang
memiliki modal umumnya berasal dari investor perorangan maupun investor
institusi. Sementara pihak yang membutuhkan dana antara lain perusahaan,
pemerintah, dan masyarakat.
![]() |
www.postfinance.ch |
Saham sendiri merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian kepemilikan atas
suatu perusahaan. Dengan membeli saham, berarti kita telah memiliki hak atas
kepemilikan dan keuntungan dari perusahaan tersebut.
interaksi antara pembeli dan penjualnya untuk mencapai kesepakatan tidak
terjadi secara fisik. Di masa sekarang, kegiatan perdagangan saham dilakukan
secara online (remote trading), alias
jarak jauh. Jadi, setiap order dari investor jual dan investor beli akan
dikirim oleh para broker untuk kemudian diproses di sistem perdagangan bursa
efek (Jakarta Automated Trading System
Next Generation, JATS Next-G).
jual beli saham dilakukan seperti lelang yang dilakukan secara
berkesinambungan. Tentunya pembeli yang bersedia membeli saham dengan harga
tinggi akan diprioritaskan. Sebaliknya, penjual yang mau menjual sahamnya
dengan harga paling rendah pun akan diprioritaskan dalam transaksi.
![]() |
newsday247.com |
jumlah penawarannya. Dengan kata lain, saham ini sedang diminati banyak
investor. Dampaknya mudah ditebak, harga saham tersebut akan meningkat.
Begitupun sebaliknya. Jadi, naik-turunnya harga saham merupakan hal yang lumrah
sesuai dengan mekanisme pasar (permintaan dan penawaran).
harga saham. Namun hal ini kemudian dianggap dapat memunculkan ketidakpastian,
tidak dapat diprediksi, dan dapat berubah secara tiba-tiba. Bagi sebagian
muslim, berinvestasi pada saham menjadi sebuah spekulasi (gharar).
![]() |
newsday247.com |
sama sekali. Paling tidak ada dua analisis utama yang dapat memprediksi
pergerakan harga saham, yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal. Meski
demikian, memang tidak ada satu orang pun mengetahui dengan pasti kapan saham
akan naik dan kapan saham akan turun.
saham, Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) telah
mengeluarkan fatwa khusus No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip
Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler
Bursa Efek.
saham di BEI itu boleh dilakukan, asalkan sesuai prinsip syariah. Menurut
DSN-MUI transaksi saham diperbolehkan menurut hukum Islam, apabila hanya melakukan jual beli pada saham syariah
serta tidak melakukan transaksi yang dilarang secara syariah.
![]() |
www.lantaibursa.id |
menurut syariah Islam?
yang Dilarang menurut Syariah
syariah. Ada beberapa batasan yang tidak boleh dilakukan jika kita ingin
bertransaksi saham sesuai ajaran Islam. Dan Islam sendiri sebenarnya tidak
ingin menyulitkan umatnya, melainkan aturan dibuat agar umat muslim terhindar
dari kerugian akibat kecurangan-kecurangan. Jenis-jenis transaksi yang dilarang
tersebut antara lain sebagai berikut:
non syariah. Saham syariah memiliki beberapa ketentuan:
- tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip syariah, contohnya yang berkaitan dengan perjudian, perdagangan
yang dilarang menurut syariah, jasa keuangan ribawi, jual-beli risiko yang
mengandung unsur ketidakpastian, transaksi yang mengandung unsur suap, serta
memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau
jasa non halal. - emiten saham syariah memiliki utang berbasis
bunga tidak lebih dari 45% dari total aset perusahaan. - emiten memiliki pendapatan bunga dan pendapatan
non halal lainnya <10% dari pendapatan keseluruhan. - emiten terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
![]() |
pbs.twimg.com |
sahamnya tidak dapat dikategorikan sebagai saham syariah.
Selling
mana investor meminjam dana untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan
harga tinggi, dengan harapan harganya akan turun untuk kemudian dibeli kembali,
lalu mengembalikan pinjaman saham ke broker pada saat harga saham turun.
mencari keuntungan pada saat semua orang mengalami kerugian. Hal tersebut tentu
saja memberikan dampak buruh terhadap moral individu. Aktivitas short selling juga dipercaya dapat
memperparah penurunan harga saham.
Trading
pembelian saham untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek
atau broker. Untuk melakukan margin
trading, seorang investor diwajibkan membuka akun margin, di mana ia harus
membayar sejumlah uang tertentu dalam bentuk bunga atas jasa pembelian saham
dengan utang. Margin trading dilarang
karena mengandung riba.
![]() |
i.ytimg.com |
Trading
praktik ilegal dalam dunia investasi. Alasannya karena seorang investor
mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi
jual-beli saham. Kepastian informasi tersebut bersumber dari “orang dalam” di perusahaan terkait.
karena terdapat ketidakadilan dalam pemberian dan penerimaan informasi, di mana
hanya menguntungkan pihak-pihak yang saling terkoneksi satu sama lain. Dengan
kata lain, informasi yang dibagikan tersebut bukanlah informasi yang diketahui
publik secara luas.
Fake Demand/Supply
di bursa. Transaksi “palsu” ini biasanya dilakukan pada saham yang tidak
likuid. Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/supply yang tinggi, sehingga
pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
![]() |
Muamalah Daily |
dengan istilah “menggoreng saham”. Kegiatan transaksi ini umumnya terjadi pada
saham dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Teknik ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan sebagian besar (“mengeringkan”) persediaan suatu saham
dengan tujuan untuk menaikkan harga tersebut sesuai keinginan spekulan.
atau meningkat, maka harga akan naik. Dan ketika harga sudah naik, spekulan
bisa menjual saham tersebut di pasar pada harga yang sudah tinggi.
and Dump
dumb dilakukan dengan cara “memompa” harga saham ke atas, dan setelah
sampai pada harga yang diinginkan, spekulan kemudian menjual saham yang
dimilikinya dan keluar dari pasar. Setelah tidak ada lagi yang “memompa”, harga
saham pun terjun bebas.
![]() |
tradingsim.com |
Trade
pihak untuk melakukan transaksi secara bergantian. Misal, awalnya si A menjadi
pembeli dan si B menjadi penjual. Setelah itu mereka berganti peran, si B
menjadi pembeli dan si A menjadi penjual.
alternate trade biasanya dilakukan
berulang kali dengan tujuan menciptakan kesan bahwa suatu saham aktif
diperdagangkan di bursa. Lalu ketika saham sudah dinilai aktif dan harga
mencapai tingkat yang diinginkan, mereka pun segera keluar dari pasar dengan
menjual seluruh saham yang mereka miliki.
![]() |
i2.wp.com |
tahunnya. Sebagian dari mereka sangat ingin bertransaksi saham, namun dengan
tetap memegang prinsip syariah. Hanya saja tidak banyak investor mengetahui
transaksi seperti apa yang benar-benar boleh dilakukan menurut ajaran Islam.
Nah, berangkat dari masalah tersebut, maka dibuatlah sistem transaksi syariah
secara online yang dikenal dengan
nama Shariah Online Trading System
(SOTS).
![]() |
comparebrokers.co |
Bursa sebagai fasilitas atau alat bantu bagi investor yang ingin melakukan
transaksi saham secara syariah. Setiap SOTS mesti disertifikasi terlebih dahulu
oleh DSN-MUI.
membedakannya dengan online trading
konvensional sebagaimana dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, antara lain:
dilakukan secara tunai (cash basis
transaction). Jadi SOTS ini tidak menyediakan fasilitas transaksi margin (margin trading).
syariah yang belum dimiliki (short
selling).
kepemilikan uang, sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai
modal (uang).
![]() |
pbs.twimg.com |