Metode Produksi dalam Rahasia Dagang

Views :365 Times
Selasa, 10 April 2012 14:30

Saat
sebuah bisnis semakin banyak membutuhkan upaya pengembangan agar terus
maju, Anda bisa saja memerlukan dukungan investor dan pihak eksternal
untuk itu. Namun saat bekerja sama dan merangkul mitra eksternal itulah,
Anda harus cermat karena terdapat beberapa unsur dalam bisnis yang
tidak bisa secara serampangan dibuka kepada pihak luar. Anda pun ingin
memastikan kemungkinan untuk menjadikan hal-hal tertentu seperti metode
produksi sebagai bagian dari rahasia perusahaan yang perlu dilindungi
secara hukum karena akan merugikan perusahaan saat dijiplak oleh bisnis
lain.

Apabila Anda berada dalam posisi yang cukup membingungkan ini, ada baiknya kita pertimbangkan jalan terbaiknya.

Dalam
dunia hukum dagang, sekeping informasi bisa jadi ‘nyawa’ bagi bisnis
yang bersangkutan. Nilainya amat penting bagi keberlangsungan perusahaan
dalam jangka pendek dan jangka panjang sehingga amat perlu untuk dijaga
kerahasiaannya. Hal yang bersifat rahasia dan bisa mendatangkan untung
bagi mereka yang mengetahuinya ini patut mendapatkan perlindungan hukum
dengan mandaftarkannya pada Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Menurut
Rudi Agustian Hassim anggota International Trademark Association,
perlindungan hukum atas rahasia dagang bisa mencakup metode produksi,
metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lainnya yang ada di
bidang teknologi dan/ atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tak
diketahui oleh masyarakat pada umumnya.

Sebagai
pemilik rahasia dagang, kita bisa memiliki hak untuk menggunakan
sendiri rahsia dagang tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak lain
atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau
menginformasikannya kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (vide Pasal 4 UU Rahasia Dagang Tahun 2000).

Dalam
hal ini, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas untuk jangka
waktu tertentu yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi.

Perjanjian
lisensi tersebut wajib dicatatkan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM dengan dikenai biaya tertentu dan diumumkan
dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Setelah
didaftarkan dan disetujui, dipastikan akan ada konsekuensi hukum bagi
pihak ketiga. Jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia
dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau
tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan yang bersangkutan atau
menguasai rahasia dagang dengan cara-cara yang bertentangan dengan
aturan perundangan yang berlaku, maka hal itu bisa dianggap sebagai
suatu pelanggaran yang dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300 juta.
(*AP)

Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/15950-metode-produksi-dalam-rahasia-dagang.html

Terimakasih telah membaca di Topbisnisonline.com, semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, Aopok.com dan join di komunitas Topoin.com.


Top Bisnis Online
Logo
Compare items
  • Total (0)
Compare
0