
![]() |
Informasi Pelatihan Teknik Alat Berat bagi Guru SMK (Foto: Kemdikbud) |
Bagi anda yang berprofesi sebagai guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kompetensi Keahlian Teknik Alat Berat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) melalui Dirjen Pendidikan Vokasi dan Direktorat Kemitraan dan
Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri akan mengadakan Pelatihan Basic and
Preventive Maintenance Teknik Alat Berat. Kegiatan ini terlaksana dengan
kerjasama dari Yayasan Karya Bakti United Tractors. Registrasi paling lambat 21
Agustus 2020.
Peserta Pelatihan
bagi guru SMK yang berlatar belakang pendidikan/mengajar kompetensi Keahlian
Teknik Alat Berat sesuai data yang tertera di Dapodik
kurang dari 50 tahun per 30 Juni 2020
mengaplikasikan hasil pelatihan di SMK tempat bertugas sesuai
penugasan/perjanjian kerja di SMK
Pelatihan
4 hari pelatihan online di daerah masing-masing
13 hari pelatihan online di Jakarta
19 Hari pelatihan dengan tatap muka langsung di Training center United Tractors
Jakarta
10 hari on the job training di training center United Tractors Jakarta
3 hari sertifikasi di Training center United Tractors Jakarta
gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing guru
Kompetensi Keahlian Teknik Alat berat. Guru yang mendapatkan
notifikasi/pemberitahuan kesempatan pelatihan pada aplikasi tersebut, dapat
langsung mendaftar untuk mengikuti pelatihan tersebut paling lambat tanggal 21
Agustus 2020 (silahkan cek akun SIMPKB).
Bagi Peserta
protocol kesehatan selama menjalankan pelatihan, antara lain:
Peserta wajib menggunakan masker selama proses
pelatihan di Training Center United Tractors
Peserta menjaga kebersihan lingkungan dan
mendorong perilaku higienis
Tidak bepergian keluar area pelatihan (hotel, training
center) selama pelatihan tatap muka langsung dilaksanakan
Rapid Tes untuk persyaratan perjalanan dari daerah asal menuju lokasi pelatihan
Jakarta
Swab test untuk persyaratan memasuki Training center United Tractors
transportasi, akomodasi, uang saku, rapid tes, Swab Tes ditanggung oleh
Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri
Kemitraan dan Penyelarasan Dunia usaha dan Dunia Industri, Kementerian
Pendidikan Republik indonesia