Dailytips.id – Inilah Tips Cara Terlengkap Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun | Update 2022 –
Pemerintah memutuskan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan ketika memasuki usia pensiun, tepatnya usia 56 tahun. Peraturan tersebut menjadi polemik, khususnya di kalangan pekerja. Tak heran kalau saat ini banyak yang mencari tips cara mencairkan dana JHT sebelum pension diusia 56 tahun.
1. Sebelum memuli mencaorkan sebaiknya Anda perlu mempersiakkan dokumen-dokumen berikut ini:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- KTP;
- KK;
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak;
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif;
- Foto Diri terbaru (tampak depan);
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp 50 juta).
2. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan malelui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah/uploud semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
- peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
3. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO
Selain mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa melakukannya melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat hp ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.
Anda bisa mendapatkan pencairan BPJS pada saat itu juga yang dibayarkan tanpa harus datang secara langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan.
Syarat cairkan BPJS ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan;
- Buku tabungan yang nomor rekeningnya masih aktif;
- e-KTP;
- KK;
- NPWP jika ada;
- Foto diri terbaru (tampak depan);
- Surat Pengalaman Kerja, Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
Berikut cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:
- Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “Pengkinian Data”.
- Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
- Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
- Isi data berupa nomor hp dan alamat email.
- Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda.
- Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
- Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
- Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
- Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
- Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
- Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
- Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
- Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.
Sebagai informasi tambahan, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim di situs BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’.
Semoga artikel mengenai Tips Cara Terlengkap Mencairkan JHT 100% Sebelum 56 Tahun | Update 2022 bermanfaat bagi para pekerja yang akan mencairkan JHT. Baca juga 4 cara cek saldo BPPJS Tk.