Parahnya lagi, memperoleh tambahan modal melalui penerbitan saham ternyata juga menimbulkan masalah yang serius, yaitu terlalu banyaknya pemilikan saham yang dimiliki pihak eksternal perusahaan sehingga campur tangan pihak eksternal terhadap perusahaan sangat tinggi. Oleh karena itu, untuk mensiasati kondisi membingungkan seperti ini, seringkali perusahaan akan mencari tambahan modal dengan ketiga cara tersebut secara proporsional, baik dari laba yang dihasilkan, kredit/obligasi, maupun dari penerbitan saham.
Nah, berkaitan dengan bagaimana cara perusahaan mendapatkan tambahan modal, dalam artikel kali ini kita akan membahas salah satu caranya, yaitu penerbitan saham. Lebih spesifik, kita akan mengulas tentang proses penerbitan saham (penjualan saham oleh perusahaan di Bursa Efek). Berikut penjelasannya:
Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis-jenis obligasi.
Jenis Penerbitan Saham
Terdapat dua jenis penerbitan saham yang dilakukan oleh perusahaan/emiten, yaitu Initial Public Offering (IPO) dan Secondary Public Offering (SPO), berikut penjelasannya:
Initial Public Offering (IPO), ini disebut sebagai pasar perdana atau penawaran saham perdana, dimana untuk pertama kalinya suatu perusahaan menawarkan saham kepada masyarakat (investor). Penerbitan saham perdana ini memiliki waktu yang terbatas, tapi tidak dikenai komisi, selain itu juga harus dilakukan dengan perantara agen penjual, sehingga jika ada investor yang ingin membelinya maka harus melakukan pemesanan kepada agen penjual tersebut. Pihak investor yang memesan tersebut tidak selamanya dapat kebagian saham, karena disini situasi bisa bermacam-macam. Contoh, saham yang dipesan public lebih banyak daripada yang ditawarkan emiten (perusahaan), bisa juga sebaliknya, atau malah saham yang dipesan sama dengan yang ditawarkan, dalam hal ini maka saham akan terbagi sesuai dengan pesanan para investor.
Secondary Public Offering (SPO), ini disebut sebagai pasar sekunder dimana saham perusahaan telah beredar dipasaran, dalam pasar sekunder ini harga saham sudah dipengaruhi oleh situasi dan kondisi pasar sehingga harganya akan selalu berfluktuasi dengan jangka waktu yang tak terbatas. Dalam pasar sekunder juga sudah diberlakukan komisi, baik komisi penjualan saham maupun pembeliannya. Untuk melakukan jual beli saham, kegiatan tersebut harus melalui anggota bursa (perusahaan efek/pialang yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari BAPEPAM), dan biasanya proses transaksi jual beli saham membutuhkan waktu hingga 4 hari bursa.
Advertisement
Tahapan Penerbitan Saham
Pada umumnya, saham yang akan diterbitkan/penawaran umum akan melewati tahapan-tahapan berikut ini:
1. Tahap Persiapan, pada tahap ini perusahaan harus mempersiapkan segala kebutuhan yang akan diperlukan dalam proses penawaran umum, termasuk juga memimta izin kepada pemegang saham, karena tanpa seizin pemegang saham, perusahaan tidak bisa menerbitkan saham. Juga, perusahaan perlu untuk menunjuk pihak-pihak yang harus/wajib dilibatkan, yaitu sebagai berikut:
- Penjamin Pelaksana Emisi (Lead Underwriter), tugas utama pihak ini adalah memberikan sebuah jaminan atas penerbitan saham yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Selain itu, Lead Underwriter juga dapat membantu perusahaan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta menyiapkan publik ekspose atau prospektus perusahaan.
- Penilai, perlu juga perusahaan menunjuk pihak penilai yang independen guna untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap yang dimiliki oleh perusahaan.
- Auditor, auditor bertugas untuk melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan.
- Notaris, bertugas untuk membantu perusahaan dalam membuat dan mengesahkan secara hukum berbagai dokumen, seperti akta-akta perubahan anggaran dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat.
- Konsultan Hukum, bertugas untuk memberikan masukan dan pendapat kepada perusahaan berkaitan dengan masalah hukum atas penerbitan saham/penawaran umum yang akan dilaksanakan.
2. Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, dalam tahap ini perusahaan akan mengajukan pendaftaran kepada badan yang berwenang, yaitu BAPEPAM-LK dengan menyertakan syarat dan dokumen yang diwajibkan. Pendaftaran ini akan menjadi tuntas jika BAPEPAM-LK tersebut sudah menyatakan “Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif” atas pendaftaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
3. Penawaran Saham, setelah semua tahapan-tahapan diatas terlaksana maka sekarang perusahaan sudah dapat melakukan Initial Public Offering (IPO) melalui agen penjual. Seperti yang sudah saya singgung diatas, tidak selamanya investor akan kebagian saham ini. Jadi, untuk investor yang tidak kebagian saham nantinya dapat membeli pada pasar sekunder (SPO).
4. Pencatatan dan Beredarnya Saham Di Bursa Efek, nah inilah pasar sekunder, dimana saham perusahaan telah tercatat dan beredar di bursa efek, dan juga saham tersebut dapat dijual-belikan disini dengan waktu yang tak terbatas.
Selanjutnya: Cara investasi dengan membeli saham.
—-
Oke, itulah ulasan tentang proses penerbitan saham (penjualan saham oleh perusahaan di bursa efek) yang dapat saya berikan. Semoga ulasan mengenai penerbitan saham perusahaan diatas dapat membantu dan meningkatkan pemahaman, pengetahuan, serta wawasan anda semuanya. Thanks.