marine cargo clause a (jaminan satu) umumnya memberikan jamian tambahan untuk:
1.jaminan dari gudang ke gudang (warehouse to warehouse)
2.jaminan bongkar muat (loading and unloading risks)
3.jaminan general average losses and general average contributions
4.jaminan perang, pemogokan, kerusuhan, dan huru hara (war, strikes, riots and civil commotions)
5.jaminan pencurian, bajing loncat dan tidak terkirim (theft, pilferage and non delivery)
Pengecualian
Asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak menjamin:
· kebocoran yang wajar, berkurangnya berat atau volume yang wajar atau keausan yang wajar
· keterlambatan, dan kehilangan keuntungan
· pembungkus atau persiapan yang kurang sesuai atau kurang memadai
· kerusakan mekanik, atau kerusakan elektrik, jika tidak terdapat kerusakan dari luar
· karat, oksidasi, perubahan warna, kontaminasi, jika tidak terdapat kerusakan dari luar