Inilah Prosedur Hukum Waralaba

Views :211 Times
Kamis, 24 Mei 2012 13:53

Jika
usaha Anda terbilang sukses, Anda dapat mewaralabakan usaha tersebut
agar semakin dikenal luas. Anda mungkin bingung karena terbentur masalah
kurangnya pengetahuan mengenai hukum tentang waralaba. Tentunya, untuk
membuat badan usaha waralaba, Anda perlu mengetahui landasan hukumnya.

Waralaba
merupakan salah satu upaya untuk semakin membuat bisnis Anda moncer.
Sebab, waralaba akan membuat bisnis Anda berekspansi dengan cara yang
jauh lebih murah ketimbang membuka cabang yang Anda kelola sendiri.

Untuk
memulainya, Anda perlu mempelajari peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba. Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak
khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu
sistem bisnis tertentu, yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa.
Produk barang/jasa itu adalah produk yang telah terbukti berhasil dan
dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian
Waralaba.

Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi enam
kriteria, yaitu; memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan
keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan
yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki
dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual-nya telah
terdaftar.

Selanjutnya Anda perlu membuat Prospektus Penawaran
Waralaba kepada calon Penerima Waralaba. Prospektus ini setidaknya
terdiri atas; data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi
waralaba, sejarah kegiatan usahanya, struktur organisasi pemberi
waralaba, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha,
daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan
penerima waralaba. Prospektus tersebut harus didaftarkan di Kementerian
Perdagangan, dan dari sana Anda akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba. (*/dari berbagai sumber)

Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/180-waralaba/17115-inilah-prosedur-hukum-waralaba.html

Terimakasih telah membaca di Topbisnisonline.com, semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, Aopok.com dan join di komunitas Topoin.com.


Top Bisnis Online
Logo
Compare items
  • Total (0)
Compare
0