Equity Crowdfunding Indonesia, solusi investasi pada UKM

Perusahaan Equity Crowdfunding OJK di Indonesia

Memiliki sebuah bisnis merupakan suatu impian hampir bagi setiap orang.
Namun untuk dapat membangun sebuah bisnis dari awal akan membutuhkan banyak
sumber daya, fokus dan pengalaman. Seiring perkembangan jaman, muncul sebuah
inovasi untuk menghimpun masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi sebagai
investor dalam membangun maupun mengembangkan sebuah wirausaha dalam skala
UKM melalui suatu platform online yang disebut Equity Crowdfunding.

Dengan deskripsi singkat tersebut mungkin Anda akan membayangkan sebuah
platform seperti Peer to Peer Lending yang pernah i-bisnis perkenalkan dalam
artikel lalu. Meski memiliki prinsip kerja yang mirip dengan P2P Lending,
namun Equity Crowdfunding menawarkan profit yang berkelanjutan. Berbeda dengan
P2P Lending yang hanya memberikan return berupa bunga pinjaman hingga akhir
masa tenor, Equity Crowdfunding menawarkan return berupa Dividend layaknya
berinvestasi saham di pasar modal. Dengan kata lain Equity Crowdfunding adalah
bursa efek skala mikro yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat
sebagai pertukaran kepemilikan saham suatu perusahan UKM.

Ini merupakan bagian paling menarik ketika berinvestasi lewat perusahaan
Equity Crowdfunding di Indonesia dibandingkan dengan berinvestasi saham,
ketika rata-rata saham hanya menawarkan dividend yield sekitar 2%-8%, namun
pada Equity Crowdfunding dapat menawarkan dividend yield sebesar 10%-30%.
Tidak hanya itu, masing-masing UKM yang terdaftar pada platform Equity
Crowdfunding Indonesia juga bebas menentukan jangka waktu pembagian dividend
mulai dari setiap bulan, 3 bulanan, 6 bulanan, hingga paling lama dalam jangka
12 bulan bergantung pula pada kebijakan masing-masing platform. Seperti halnya
saham, pembagian nilai dividend ini tidak tetap, namun dimungkinkan dalam
beberapa kondisi seperti ketika perusahaan sedang tidak tidak memperoleh
untung, maka bisa saja tidak ada pembagian dividend pada periode tersebut.

Kembali pada prinsip higher risk – higher return, meski menawarkan imbal hasil
jauh lebih tinggi dibanding saham di bursa efek, berinvestasi pada perusahaan
Equity Crowdfunding di Indonesia tidak memiliki likuiditas saham alias
sahamnya tidak dapat diperjual-belikan secara umum seperti saham perusahaan
terbuka (Tbk.) di bursa efek. Lalu bagaimana jika ternyata investasi kita di
Equity Crowdfunding mengalami kegagalan semisal UKM tersebut mengalami
bankrupt? Maka akan kembali pada aturan OJK mengenai pembagian nilai aset
setelah hutang kepada pemilik saham sebesar persentase kepemilikan.

Oleh sebab itu dalam memilih perusahaan Equity Crowdfunding di Indonesia untuk
berinvestasi, Anda perlu memperhatikan apakah platform tersebut telah memiliki
ijin resmi dari OJK dan benar-benar terpublikasi dalam situs OJK.
Berhati-hatilah terhadap modus penipuan karena ada beberapa platform yang
mengaku memiliki ijin OJK namun ijin tersebut palsu atau belum diakui secara
resmi oleh OJK.

Perusahaan Equity Crowdfunding di Indonesia yang secara resmi telah terdaftar
di situs OJK:

1. Santara


Santara merupakan Equity Crowdfunding pertama di Indonesia yang berhasil
memegang ijin OJK dengan nomor KEP-59/D.04/2019 sejak tanggal 06 Sept
2019 lalu. Bertempat di Sleman – Yogyakarta dengan nama PT. Santara Daya
Inspiratama didirikan oleh Avesena Reza sebagai founder bersama
rekan-rekannya, Krishna Wijaya dan Mardigu Wowiek. Sejak berdiri,
Santara terus berupaya mengembangkan fasilitasnya untuk mempermudah
pengguna layanannya salah satunya dengan menciptakan aplikasi mobile
yang dapat diunduh melalui Google Play (Android) maupun AppStore (iOS).
Selain itu Santara juga sedang berupaya agar dapat bekerjasama dengan
KSEI sebagai penjamin efek agar investor dapat berinvestasi dengan lebih
nyaman. Tidak hanya itu, Santara juga menawarkan fasilitas perdagangan
efek yang hanya dilakukan sebanyak 2 periode dalam 1 tahun. Fasilitas
yang akan didapat oleh investor berupa laporan keuangan perusahaan yang
diterbitkan setiap bulan demi menjaga keterbukaan informasi terhadap
investor.



Sayangnya pembagian dividen dalam platform ini kurang fleksibel karena
sudah ditentukan setiap 6 bulan sekali. Saat artikel ini ditulis,
Santara menyebutkan bahwa telah ada 4.325 UKM yang berusaha mendaftar,
namun dengan metode penyaringan yang cukup ketat baru 23 UKM yang
diloloskan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Santara dalam menjaga
kepercayaan investor.
Santara Equity Crowdfunding OJK
Update Review Pengalaman Investasi di Santara:

Sejak adanya pergantian kepemimpinan dan kepengurusan, performa Santara
justru semakin memburuk ditandai dengan banyaknya keluhan investor yang
merasa dirugikan akibat laporan usaha yang tidak konsisten, pembagian
dividen yang semakin jauh dari kesepakatan, aksi buy-back pengusaha yang
tidak mengikuti harga aktual, maupun beberapa error dalam aplikasi seperti
problem withdrawal dan KYC yang berulang-ulang. Jika Anda berencana untuk
berinvestasi pada Santara sebaiknya Anda lebih waspada dalam memilih
emiten yang listing.

2. Bizhare

Equity Crowdfunding Indonesia yang sudah terdaftar di OJK berikutnya
adalah Bizhare dengan nomor KEP-59/D.04/2019 yang diterbitkan per tanggal
06 Nov 2019. Platform Bizhare didirikan di tahun 2017 oleh Heinrich
Vincent dengan nama PT. Investasi Digital Nusantara dan berkantor di
daerah Menteng – Jakarta Pusat. Keunikan yang ditawarkan oleh Bizhare
yaitu platform ini hanya terfokus pada jenis bisnis franchise yang sudah
memiliki sistem bisnis tertata dan teruji. Selain itu, masing-masing
entitas bisnis bebas menentukan interval pembagian dividend-nya. Dalam hal
aplikasi mobile, Bizhare menyediakan versi web-app, suatu aplikasi mobile
berbasis website yang tidak tersedia di Play Store maupun AppStore, untuk
menginstall aplikasi tersebut pada perangkat Anda, Anda cukup membuka
website bizhare.id melalui browser bawaan perangkat Anda. Pada website
tersebut nantinya akan muncul sebuah pop-up yang menawarkan instalasi
aplikasi ke perangkat Anda. Seperti halnya pada platform Santara, Bizhare
juga menyajikan Laporan keuangan setiap bulan kepada para investor atas
setiap bisnis yang dipilih.
Bizhare Equity Crowdfunding OJK

3. CrowdDana

Tepat pada penutupan akhir tahun 2019, CrowdDana menyusul sebagai
Equity Crowdfunding yang berhasil mendapatkan ijin dari OJK dengan
nomor 
KEP-93/D.04/2019 yang dirilis tepat tanggal 31 Desember 2019. CrowdDana
yang didirikan oleh James Wiryadi, Stevanus Halim dan Handison Jaya
terfokus pada pendanaan pada proyek properti. Bisnis properti memang
merupakan bisnis yang tidak hanya terbilang aman namun juga mememberikan
return cukup tinggi karena nilai properti yang selalu naik. Keuntungan
yang bisa didapat oleh Equity Crowdfunding ini berupa Dividend Yield
sebesar 11%-25% serta Capital Gain sebesar 5% karena pertumbuhan nilai
aset (pertumbuhan rata-rata harga properti). Seperti pada platform
Santara, CrowdDana juga menyediakan perdagangan saham di pasar sekunder
sebanyak 2x setiap tahunnya demi menjaga nilai likuiditas saham.

Dalam pengembangan platform, mereka telah merilis aplikasi mobile yang
dapat diunduh di google play, CrowdDana juga berencana mengembangkan
platform miliknya untuk menggandeng lini bisnis lain seperti kuliner dan
jasa.

Berinvestasi dalam platform Equity Crowdfunding Indonesia terbilang cukup
aman dibanding berinvestasi sendiri secara langsung karena penyedia
layanan tersebut tidak hanya menjadi perantara saja namun juga memiliki
para ahli penilai risiko yang akan memilih UKM yang benar-benar memiliki
prospek kinerja yang baik. Selain itu mereka memiliki team manajemen
bisnis berpengalaman yang bertugas untuk memberikan edukasi kepada UKM dan
memperbaiki sistem tata kelola agar lebih efisien.

Setiap platform Equity Crowdfunding tersebut juga menerapkan peraturan OJK
mengenai kepemilikan dan permodalan badan usaha skala UKM yaitu:

  1. Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp.500.000.000 (lima
    ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal
    tersebut adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun.
  2. Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus
    juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut
    adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.
  3. Poin 1 dan 2 tidak berlaku dalam hal pemodal merupakan badan hukum atau
    pemodal yang telah memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal yang
    dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun
    sebelum penawaran saham.
  4. Jumlah kepemilikan UKM tidak boleh lebih dari 300 pihak individu maupun
    lembaga.
  5. Maksimum dana yang dapat dihimpun dari masyarakat melalui platform
    Equity Crowdfunding sebanyak 10 Miliar Rupiah.

Oleh karena aturan-aturan tersebut, harga per satu lot (jumlah minimum
pembelian setiap entitas bisnis akan berbeda-beda) saham yang ditawarkan
melalui Equity Crowdfunding di Indonesia terbilang cukup mahal.
Bagaimanapun juga, kemampuan dan keputusan berinvestasi sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab investor. Sebelum Anda berinvestasi pada UKM yang
ditawarkan oleh platform Equity Crowdfunding sebaiknya Anda membaca
Prospektus dan Profile Perusahaan yang telah disediakan oleh masing-masing
platform. Anda juga perlu mencari tahu lebih dalam mengenai prospek bisnis
kedepan maupun beberapa review terhadap bisnis tersebut atau bisnis yang
serupa.

Jika Anda tertarik untuk ikut berinvestasi sambil membantu UKM di
Indonesia agar dapat berkembang lebih pesat, Anda dapat mengunjungi situs
di masing-masing platform tersebut. Cara pendaftaran pada platform
tersebut pun tergolong mudah dan sepenuhnya dapat dilakukan secara online.
“Anda tidak harus hebat untuk memulai, tapi Anda harus memulai untuk
menjadi orang hebat.” –
Zig Ziglar

Terimakasih telah membaca di Topbisnisonline.com, semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, Aopok.com dan join di komunitas Topoin.com.


Top Bisnis Online
Logo
Compare items
  • Total (0)
Compare
0