

UU AI: Apa yang Perlu Anda Ketahui
- UU AI mendefinisikan AI sebagai sistem yang dibangun dengan menggunakan data, model, algoritma, atau kombinasinya untuk menghasilkan output yang memiliki kemampuan kognitif yang setara atau melebihi kemampuan manusia dalam melakukan suatu tugas tertentu.
- UU AI menetapkan lima prinsip dasar dalam pengembangan dan penerapan AI, yaitu manfaat, keadilan, akuntabilitas, transparansi, dan keamanan.
- UU AI menetapkan empat tujuan dalam pengembangan dan penerapan AI, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kedaulatan negara, mewujudkan keadilan sosial, dan berkontribusi pada kemajuan peradaban manusia.
- UU AI mencakup ruang lingkup pengembangan, penerapan, dan pengawasan AI di semua bidang kehidupan, baik publik maupun privat, nasional maupun internasional, sipil maupun militer, dan lain-lain.
- UU AI mengklasifikasikan AI menjadi tiga kategori, yaitu AI berisiko rendah, AI berisiko sedang, dan AI berisiko tinggi. Klasifikasi ini didasarkan pada dampak dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh AI terhadap manusia, masyarakat, dan lingkungan. Klasifikasi ini juga menentukan tingkat persyaratan dan pengawasan yang harus dipenuhi oleh para pelaku AI.
- UU AI mengatur hak dan kewajiban bagi para pelaku AI, seperti penyedia, pengguna, peneliti, dan pemerintah. Hak dan kewajiban ini meliputi aspek-aspek seperti perlindungan data, kekayaan intelektual, tanggung jawab, partisipasi, edukasi, dan advokasi.
- UU AI memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan, standar, pedoman, dan regulasi terkait AI. Pemerintah juga berwenang untuk memberikan izin, bantuan, fasilitas, insentif, dan penghargaan bagi para pelaku AI. Pemerintah juga berwenang untuk melakukan pengawasan, audit, evaluasi, dan penilaian terhadap AI.
- UU AI menetapkan sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi para pelaku AI yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UU AI. Sanksi administratif meliputi peringatan, pembekuan, pencabutan izin, dan penghentian AI. Sanksi pidana meliputi denda, kurungan, dan penjara. Sanksi perdata meliputi ganti rugi, pembatalan kontrak, dan pencabutan hak.