Dibuka! Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022

 

Informasi Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022
(Foto: https://casn.bps.go.id/)

PeluangTerkini.com
Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik
(BPS) Tahun Anggaran 2022 kini dibuka. Informasi menarik bagi anda yang ingin
bergabung dengan keluarga besar Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai informasi
bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini membuka kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi
syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 yang akan ditugaskan di unit kerja Badan
Pusat Statistik (BPS) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran
Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022 dibuka
mulai tanggal 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023.

Jabatan dan Jumlah Formasi

  • Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia
    Aparatur: 34 Formasi
  • Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat:
    33 Formasi
  • Ahli Pertama – Statistisi: 3 Formasi
  • Terampil – Arsiparis: 34 Formasi
  • Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia
    Aparatur: 66 Formasi
  • Terampil – Pustakawan: 13 Formasi

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia;
  • Warga Negara Indonesia;
  • Usia paling rendah 20( dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
    tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran onlinedi laman https://sscasn.bkn.go.id  berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum
    pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
  • Tidak  pernah  dipidana 
    dengan  pidana  penjara 
    berdasarkan  putusan  pengadilan 
    yang sudah  mempunyai  kekuatan 
    hukum  tetap karena  melakukan 
    tindak  pidana  dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
    lebih;
  • Tidak  pernah  diberhentikan 
    dengan  hormat  tidak  atas 
    permintaan  sendiri  atau 
    tidak dengan  hormat  sebagai 
    Pegawai  Negeri  Sipil(PNS), 
    PPPK,  Prajurit  Tentara 
    Nasional Indonesia    (TNI),    anggota   
    Kepolisian    Negara    Republik   
    Indonesia    (POLRI),    atau diberhentikan tidak dengan hormat
    sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara
    Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
    praktis;
  • Bersedia  ditempatkan  di 
    seluruh  wilayah  Negara 
    Kesatuan  Republik  Indonesia 
    atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  • Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang
    relevan, yaitu
  • Ahli  Pertama -Analis  Sumber 
    Daya  Manusia  Aparatur 
    dan  Terampil -Pranata Sumber  Daya 
    Manusia  Aparatur  pernah 
    bekerja  di  bidang 
    kepegawaian/sumber daya manusia;
    • Ahli Pertama -Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang
      kehumasan;
    • Ahli Pertama -Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;
    • Terampil -Arsiparis pernah bekerja di bidangpengelolaankearsipan;
    • Terampil -Pustakawan pernah bekerja di bidangperpustakaan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak  memiliki  ketergantungan  terhadap 
    narkotika  dan  obat-obatan 
    terlarang  atau sejenisnya;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali
    yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
  • Memiliki   kualifikasi   pendidikan  
    sesuai   dengan   persyaratan jabatandengan Indeks Prestasi
    Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua komanol) skala 4;
  • Pelamar  dengan  lulusan 
    perguruan  tinggi  dalam 
    negeri  memiliki  ijazah 
    dari  perguruan tinggi   dalam  
    negeri   dan/atau   program  
    studi   yang
    TERAKREDITASIpada   Badan Akreditasi  Nasional 
    Perguruan  Tinggi  pada 
    saat  kelulusan  yang 
    dibuktikan  dengan tanggal
    kelulusan yang tertulis pada ijazah;
  • Pelamar   dengan   lulusan  
    perguruan   tinggi   luar  
    negeri   memiliki   ijazah  
    yang   telah disetarakan  oleh 
    kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan 
    pemerintahan  di  bidang pendidikan;
  • PelamarPenyandang   Disabilitas dapat   melamar  
    pada   pengadaan   PPPK  
    dengan ketentuan memiliki 
    kualifikasi  pendidikan  yang 
    sesuai  dengan  persyaratan 
    jabatan  dan pada saat  melamar wajib 
    melampirkan  dokumen/surat  keterangan 
    resmi  dari  dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
    menyatakanjenis dan derajat kedisabilitasannyadan   menyampaikan   video  
    singkat   yang   menunjukkan  
    kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang
    akan dilamar.

Timeline Pendaftaran PPPK Badan Pusat
Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022

  • Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 – 3
    Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 – 6
    Januari 2023
  • Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 – 11
    Januari 2022
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 –
    15 Januari 2023
  • Masa Sanggah: 16 – 18 Januari 2023
  • Jadwal Sanggah: 19 – 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 26 – 28 Januari
    2023
  • Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan
    Kartu Peserta: 18 – 22 Januari 2023
  • Penarikan Data Final: 23 – 24 Januari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari
    – 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
    Tempat Seleksi: 2 – 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret –
    3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
    Tambahan: 20 Maret – 6 April 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26
    Maret – 8 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 9 – 11 April 2023
  • Masa Sanggah: 12 – 14 April 2023
  • Jawab Sanggah: 14 – 20 April 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 – 29
    April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 30 April – 22 Mei
    2023
  • Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei – 20 Juni
    2023

Catatan:

Jadwal pelaksanaan dapat berubah
sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui melalui website https://sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran

  • Pelamar harus melakukan pendaftaran secara
    onlinemelalui laman https://sscasn.bkn.go.id
    dengan  menggunakan  Nomor 
    Induk  Kependudukan  (NIK) 
    dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan;
  • Pelamar harus membaca dan mengikuti
    ketentuan pendaftaran onlinedengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih
    dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir
    pendaftaran online;

Untuk informasi lebih lengkap mengenai tata
cara pendaftaran pada Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun
Anggaran 2022 dapat diakses melalui Instagram @sdm_bps atau melalui laman https://casn.bps.go.id/

Sumber: Instagram
@sdm_bps dan https://casn.bps.go.id/

Terimakasih telah membaca di Topbisnisonline.com, semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, Aopok.com dan join di komunitas Topoin.com.


      Top Bisnis Online
      Logo
      Compare items
      • Total (0)
      Compare
      0