
![]() |
Informasi Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022 (Foto: https://casn.bps.go.id/) |
PeluangTerkini.com
– Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik
(BPS) Tahun Anggaran 2022 kini dibuka. Informasi menarik bagi anda yang ingin
bergabung dengan keluarga besar Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai informasi
bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini membuka kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi
syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 yang akan ditugaskan di unit kerja Badan
Pusat Statistik (BPS) yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran
Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022 dibuka
mulai tanggal 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023.
Jabatan dan Jumlah Formasi
- Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia
Aparatur: 34 Formasi - Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat:
33 Formasi - Ahli Pertama – Statistisi: 3 Formasi
- Terampil – Arsiparis: 34 Formasi
- Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia
Aparatur: 66 Formasi - Terampil – Pustakawan: 13 Formasi
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20( dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran onlinedi laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum
pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran; - Tidak pernah dipidana
dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih; - Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil(PNS),
PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota
Kepolisian Negara Republik
Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta; - Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara
Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis; - Bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; - Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang
relevan, yaitu - Ahli Pertama -Analis Sumber
Daya Manusia Aparatur
dan Terampil -Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur pernah
bekerja di bidang
kepegawaian/sumber daya manusia; - Ahli Pertama -Pranata Hubungan Masyarakat pernah bekerja di bidang
kehumasan; - Ahli Pertama -Statistisi pernah bekerja di bidang statistik;
- Terampil -Arsiparis pernah bekerja di bidangpengelolaankearsipan;
- Terampil -Pustakawan pernah bekerja di bidangperpustakaan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan
terlarang atau sejenisnya; - Berkelakuan baik;
- Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali
yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; - Memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan jabatandengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (dua komanol) skala 4; - Pelamar dengan lulusan
perguruan tinggi dalam
negeri memiliki ijazah
dari perguruan tinggi dalam
negeri dan/atau program
studi yang
TERAKREDITASIpada Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi pada
saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal
kelulusan yang tertulis pada ijazah; - Pelamar dengan lulusan
perguruan tinggi luar
negeri memiliki ijazah
yang telah disetarakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan; - PelamarPenyandang Disabilitas dapat melamar
pada pengadaan PPPK
dengan ketentuan memiliki
kualifikasi pendidikan yang
sesuai dengan persyaratan
jabatan dan pada saat melamar wajib
melampirkan dokumen/surat keterangan
resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang
menyatakanjenis dan derajat kedisabilitasannyadan menyampaikan video
singkat yang menunjukkan
kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang
akan dilamar.
Timeline Pendaftaran PPPK Badan Pusat
Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2022
- Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 – 3
Januari 2023 - Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 – 6
Januari 2023 - Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 – 11
Januari 2022 - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 –
15 Januari 2023 - Masa Sanggah: 16 – 18 Januari 2023
- Jadwal Sanggah: 19 – 25 Januari 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 – 28 Januari
2023 - Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan
Kartu Peserta: 18 – 22 Januari 2023 - Penarikan Data Final: 23 – 24 Januari 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari
– 1 Maret 2023 - Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi: 2 – 7 Maret 2023 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret –
3 April 2023 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan: 20 Maret – 6 April 2023 - Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26
Maret – 8 April 2023 - Pengumuman Kelulusan: 9 – 11 April 2023
- Masa Sanggah: 12 – 14 April 2023
- Jawab Sanggah: 14 – 20 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 – 29
April 2023 - Pengisian DRH NI PPPK: 30 April – 22 Mei
2023 - Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei – 20 Juni
2023
Catatan:
Jadwal pelaksanaan dapat berubah
sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui melalui website https://sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran
- Pelamar harus melakukan pendaftaran secara
onlinemelalui laman https://sscasn.bkn.go.id
dengan menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK)
dan Nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai jadwal yang ditentukan; - Pelamar harus membaca dan mengikuti
ketentuan pendaftaran onlinedengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih
dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir
pendaftaran online;
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tata
cara pendaftaran pada Seleksi Penerimaan PPPK Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun
Anggaran 2022 dapat diakses melalui Instagram @sdm_bps atau melalui laman https://casn.bps.go.id/
Sumber: Instagram
@sdm_bps dan https://casn.bps.go.id/