
![]() |
Informasi Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 (Foto: Instagram @kemenag_ri) |
PeluangTerkini.com
– Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun
Anggaran 2022 kini dibuka. Informasi menarik bagi anda yang ingin bergabung
dengan keluarga besar Kementerian Agama RI, sebagai informasi bahwa Kementerian
Agama saat ini juga membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang
berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan
untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi
tahun 2022 yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Agama yang ada di
seluruh wilayah Indonesia. Pendaftaran Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2022 dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022 – 6 Januari
2023.
Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar pada Seleksi Penerimaan
PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dilansir dari laman https://kemenag.go.id/ , adalah sebagai
berikut:
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks
– THK II) - Pelamar Non ASN Kementerian Agama
- Pelamar Lainnya
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan
dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat
tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik
Daerah); - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis; - Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
dengan persyaratan jabatan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan jabatan yang dilamar; - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; - Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja
yang relevan dengan Jabatan Fungsional dilamar untuk: - Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; - Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang
ahli muda; - Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang
ahli madya - Wajib mendapatkan izin tertulis dari
Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI;
dan - Mematuhi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan di Kementerian Agama.
Persyaratan Khusus
Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan
wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib
Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi
Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya
wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama
yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi
jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum; - Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar
pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan
dengan Kartu Identitas PTK; - Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer
Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian
Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama; - Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar
pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama,
dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum; - Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib
terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama; - Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional
Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.
Timeline Pendaftaran PPPK Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2022
- Pengumuman Seleksi: 20 Desember 2022 – 3
Januari 2023 - Pendaftaran Seleksi: 21 Desember 2022 – 6
Januari 2023 - Seleksi Administrasi: 21 Desember 2022 – 11
Januari 2022 - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12 –
15 Januari 2023 - Masa Sanggah: 16 – 18 Januari 2023
- Jadwal Sanggah: 19 – 25 Januari 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 – 28 Januari
2023 - Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan
Kartu Peserta: 18 – 22 Januari 2023 - Penarikan Data Final: 23 – 24 Januari 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 25 Februari
– 1 Maret 2023 - Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan
Tempat Seleksi: 2 – 7 Maret 2023 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret –
3 April 2023 - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis
Tambahan: 20 Maret – 6 April 2023 - Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 26
Maret – 8 April 2023 - Pengumuman Kelulusan: 9 – 11 April 2023
- Masa Sanggah: 12 – 14 April 2023
- Jawab Sanggah: 14 – 20 April 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 – 29
April 2023 - Pengisian DRH NI PPPK: 30 April – 22 Mei
2023 - Usul Penetapan NI PPPK: 23 Mei – 20 Juni 2023
Catatan:
Jadwal pelaksanaan dapat berubah
sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui melalui website https://sscasn.bkn.go.id
Tata Cara Pendaftaran
Pembuatan Akun pada SSCASN
- Pelamar wajib
melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan
sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
Pemilihan Formasi
- Pelamar hanya boleh
memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan
formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
Untuk informasi lebih lanjut dan lengkap mengenai
rincian formasi dan lokasi penempatan pada Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian
Agama Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui Instagram @kemenag_ri atau
melalui laman https://kemenag.go.id/archive/pengumuman-pelaksanaan-seleksi-calon-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja–pppk–tahun-anggaran-2022
Sumber: Instagram
@kemenag_ri dan https://kemenag.go.id/