7 Syarat Membuat SKCK, Ini Rinciannya!

 

7 Syarat Membuat SKCK
(Foto: Instagram @poldakaltim)

PeluangTerkini – Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) adalah salah satu dokumen ataupun berkas yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat bagi yang ingin melamar kerja, kuliah, ataupun yang ingin menduduki
jabatan dalam pemerintahan. Pada artikel kali ini, akan dipaparkan syarat
membuat SKCK offline maupun online.

Tentang SKCK

Dilansir dari laman https://skck.polri.go.id/
, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah
surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam
kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun
tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam
kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan
sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa
perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan
dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor
polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang
telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai
urutan.

Syarat Membuat SKCK

Syarat yang diperlukan dalam pembuatan SKCK, sebagaimana
dilansir dari Instagram @poldakaltim adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi e – KTP dengan menunjukan e – KTP asli
  2. Fotokopi Paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan
    KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar
    belakang merah, berpakaian sopan, dan tampak muka. Bagi pemohon yang memakai
    jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  7. Surat Pengantar dari kantor kelurahan atau desa tempat domisili pemohon

Persyaratan diatas khusus bagi warga negara Indonesia, bagi
anda yang ingin membuat SKCK hendaknya persyaratan diatas dipenuhi dahulu
sebelum melakukan pendaftaran secara online maupun offline.

Syarat Membuat SKCK
(Foto: Instagram @poldakaltim)

Untuk informasi lebih lengkap tentang Syarat Membuat SKCK,
dapat diakses melalui Instagram @poldakaltim atau melalui tautan https://skck.polri.go.id/

Sumber: Instagram @poldakaltim dan https://skck.polri.go.id/

 

Terimakasih telah membaca di Topbisnisonline.com, semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, Aopok.com dan join di komunitas Topoin.com.


      Top Bisnis Online
      Logo
      Compare items
      • Total (0)
      Compare
      0