Pos ini adalah lanjutan dari “Cara Cut-Loss Untuk Stop Kerugian Saham (Bagian III).”
Selamat Tahun Baru 2011.
Masalah besar akan timbul kalau anda tergoda memakai semua modal untuk membeli hanya saham-saham golongan B (yang menurut contoh di atas harus anda jual kalau turun 10%). Dengan modal Rp 100 juta, anda dapat membeli 5 saham golongan B masing-masing sejumlah Rp 20 juta di mana anda harus cut-loss kalau masing-masing saham tersebut turun Rp 2 juta. Nah, kalau semua saham tersebut turun dan anda harus cut-loss, kerugian anda adalah Rp 10 juta (10% dari modal).
Lebih parah lagi kalau anda hanya membeli saham-saham yang gejolaknya lebih liar lagi, katakan saja saham golongan C yang, misalkan, harus anda cut-loss kalau turun 20%. Dengan total modal Rp 100 juta, anda dapat membeli 10 saham tipe ini di mana anda harus cut-loss kalau masing-masing saham turun Rp 2 juta. Coba anda hitung: kalau semua saham turun dan anda harus cut-loss, anda akan rugi Rp 20 juta atau 20% dari modal.
Ingat, tujuan utama anda mempertimbangkan volatilitas dalam bermain saham adalah untuk mengurangi potensi kerugian dari saham yang bergejolak tinggi. Kalau anda memakai metode nominal tetapi anda hanya membeli saham yang gejolaknya tinggi, potensi kerugian anda malah menjadi jauh lebih besar dibanding kalau anda memakai metode cut-loss persentase.
Rugi 10%, apalagi 20%, dalam waktu singkat sangat membahayakan masa depan investasi atau trading saham anda. Itulah sebabnya, Dr. Elder di buku Come into My Trading Room menyarankan anda untuk menambah satu aturan lagi: kalau anda sudah rugi 6% pada bulan berjalan, anda harus stop main saham dan baru boleh mulai lagi di bulan berikut.
Mari kita lihat implikasinya. Karena cut-loss per saham adalah 2% dari modal dan cut-loss maksimum per bulan adalah 6%, artinya anda pada saat bersamaan hanya boleh memegang 3 saham berbeda. Kalaupun anda hanya membeli saham golongan C (cut-loss kalau turun 20%), dengan modal Rp 100 juta pun anda hanya boleh beli 3 saham masing-masing sejumlah Rp 10 juta. Sisa modal Rp 70 juta harus tetap berupa dana tunai dan tidak boleh dipakai untuk beli saham.
Anda bisa lihat bahwa dengan tambahan aturan ini, kalaupun anda membeli saham bergejolak tinggi, nominal kerugian maksimum anda per bulan tetap sama. Lebih penting lagi, tambahan aturan rugi maksimum 6% per bulan mendorong anda untuk mendiversifikasi portofolio saham anda: jangan hanya beli saham golongan B dan C saja, tetapi juga beli saham golongan A.
Mengapa harus stop main saham kalau sudah rugi 6% dalam bulan berjalan? Dalam kondisi rugi, pikiran anda biasanya kalut. Kalau anda tetap main saham padahal tidak bisa berpikir jernih, kemungkinan besar anda akan rugi lebih banyak lagi. Semakin nafsu anda memaksa mengembalikan kerugian, semakin besar kemungkinan anda melakukan kesalahan lebih besar. Itulah sebabnya anda harus stop main saham dulu; jernihkan pikiran.
Pada pos “Target Laba Main Saham (Bagian III)” saya menyarankan trader/pedagang saham untuk stop main saham kalau sudah rugi 10% pada bulan berjalan. Angka rugi maksimum 6% atau 10% bukanlah suatu yang mutlak dan boleh anda tentukan sendiri. Intinya: anda, selain menentukan jumlah cut-loss per saham, harus juga menentukan jumlah cut-loss maksimum per bulan.
Semoga pos ini memberi anda ide cara untuk cut-loss/stop-loss. Apapun cara cut-loss yang anda pakai, ingatlah dua hal penting ini:
- Anda harus langsung menentukan titik cut-loss pada saat anda membeli saham.
- Anda tidak boleh merubah titik cut-loss ke arah yang berpotensi merugikan lebih besar.
Sekarang anda sudah tahu cara menentukan harga/titik cut-loss. Langkah berikutnya adalah belajar apa yang harus anda lakukan kalau saham turun ke harga cut-loss. Silahkan baca pos “Cara Melakukan Cut-Loss Saham.”
Pos-pos yang berhubungan:
- Konsultasi Trading Plan Saham: Setelah Beli
- Keunggulan Cut-Loss Metode Nominal Dibanding Metode Persentase
- Cara Melakukan Cut-Loss Saham
- Saham Turun, Tidak Dijual. Sudah Rugi Atau Belum?
- Beli Saham. Jual Untung/Cut-Loss. Ulangi.
- Jack Schwager Tentang Kesamaan Market Wizards
[Pos ini ©2011 oleh Iyan terusbelajarsaham.blogspot.com. Hak Cipta dilindungi Undang-Undang.]